Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Simalungun
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Simalungun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Simalungun menyelenggarakan fungsi: